Senin, November 19, 2007

INGIN BERINVESTASI SECARA SYARIAH

INGIN BERINVESTASI SECARA SYARIAH
Oleh: Ahmad Gozali
(www.perencanakeuangan.com)

Dikutip dari Harian Republika, November 2007

Assalamualaikum wr wb

Pak Ahmad Gozali Yth,
Saya adalah karyawan swasta yang memiliki minat untuk investasi. Investasi yang sudah saya lakukan saat ini adalah bagi hasil langsung dengan rekan pengusaha, dan investasi di DINAR yaitu reksadana Danareksa Indeks Syariah.

Saya ingin memperlebar portofolio investasi, yaitu dengan membeli saham Jasa Marga dan Wijaya Karya yang rencananya IPO tahun depan. Dari artikel-artikel yang saya telaah, reksadana syariah mengelola saham-saham yang sesuai syariah. Namun, saya masih penasaran dengan tata cara pengelolaan syariah itu sendiri. Bila saya memiliki saham, tata cara seperti apakah yang syariah?

Untuk investasi langsung dengan rekan pengusaha, saya menginvestasi sekian rupiah, dan per bulan saya dijanjikan bagi hasil konstan selama enam bulan dan modal saya dikembalikan setelahnya. Bagi hasil yang saya dapat adalah penawaran dari peminjam modal, saya tidak menaikkan atau menurunkan tawaran. Apakah sudah sesuai syariah, karena saya telanjur berinvestasi. Apabila tidak sesuai syariah, apa yang seharusnya saya lakukan terhadap bagi hasil yang saya dapat? Terima kasih.

Prana M (Ipank)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb,

Mas Ipank,
Rupanya Anda cukup berminat berinvestasi secara syariah. Bahkan, investasi Anda tergolong cukup agresif dengan masuk ke sektor usaha langsung, dan reksadana indeks saham.

Reksadana syariah memang diwajibkan untuk mengelola portofolio dananya secara syariah. Jika reksadana saham, maka tentunya hanya membeli saham yang tidak bertentangan dengan aturan syariah, dan mekanisme jual belinya pun dijalankan secara syariah. Begitu juga jika Mas Ipank ingin berinvestasi secara langsung dengan membeli saham. Maka ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, yaitu pemilihan saham yang sesuai syariah, dan kedua yaitu mekanisme jual-beli yang sesuai syariah.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) baru saja mengeluarkan daftar efek (saham dan obligasi) yang sesuai syariah. Anda bisa men-download-nya dari situs www.bapepam.go.id untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Intinya, saham yang dipilih adalah saham dari perusahaan yang tidak bertentangan dengan syariah dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan fatwa DSN. Yang kedua, yaitu mekanisme transaksinya. Transaksi yang dilarang dalam syariah di antaranya adalah transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan, spekulasi, dan ketidakpastian. Misalnya dengan menjual saham kembali padahal belum sepenuhnya kita miliki, memberikan penawaran jual-beli yang palsu, sengaja 'menggoreng' harga, dan lain sebagainya. Memang ada pemikiran untuk menahan saham sampai batas waktu tertentu seperti yang Anda katakan, agar tidak terjadi unsur spekulasi.

Tapi yang namanya spekulasi itu kan niat, bukan tindakan, sehingga agak sulit dibatasi seperti itu. Kalaupun dibatasi, tidak jelas jangka waktu mana yang disebut spekulasi, dan mana yang tidak. Jadi, tidak ada masalah jual-beli saham dalam jangka pendek, selama jual-belinya sudah sah.

Mengenai investasi langsung yang Anda lakukan dengan rekan pengusaha, sebaiknya hindari keuntungan yang bersifat pasti. Karena yang namanya bisnis itu tidak pasti, jadi keuntungan yang diterima seharusnya mengikuti besar kecilnya keuntungan usahanya. Saran saya, ubah akad transaksinya. Kalau sekarang mendapat X rupiah dengan asumsi keuntungan/omzet usaha Y rupiah, maka ikuti proporsi itu terus. Jadi kalau omzet/keuntungannya naik, bagi hasilnya juga naik. Begitu juga sebaliknya, bagi hasil ikut turun kalau keuntungan/omzet usahanya turun.

Demikian penjelasan saya Pak, mudah-mudahan bisa membantu. Jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut.

Salam,Ahmad GozaliPerencana Keuangan

Tidak ada komentar: